Dua Perusahan PT. TID Dan PT MAI Diduga PHK Karyawan Tampa Kejelasan

PT. MAI Kali Kedua PHK Karyawan

WEDA- PT. Mining Abadi Indonesia (MAI) di duga melakukan Praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kedua kali kepada karyawan. Jauh sebelumnya, perusahan tersebut sudah melakukan PHK kepada 9 karyawan dan sudah selesai lakukan penyelesaian. Namun, pihak perusahan berulah lagi. PHK kedua PT MAI ini di duga tampa surat peringatan oleh karyawan, bahkan penjelasan dari pihak perusahan tersebut.

Menanggapi hal ini, Putra Sian Arimawa, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng, menyampaikan akan memanggil perwakilan kedua perusahaan tersebut, bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan klarifikasi.

“Kami tidak bisa membiarkan isu ini berkembang tanpa kepastian. DPRD melalui Komisi I akan mendalami kasus ini dengan serius. Kita ingin tahu, apakah proses pemutusan kontrak dan PHK ini telah sesuai aturan atau justru melanggar hak pekerja,”ujar Putra dalam keterangannya, Kamis (01/05).

Lebih lanjut, Putra menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran terhadap hak tenaga kerja, Komisi I tidak akan ragu mengambil sikap. Bahkan, pihaknya siap mengawal hingga ke tahapan mediasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. "Kalau memang ada hak-hak pekerja yang dilanggar, maka DPRD berkewajiban untuk memastikan penyelesaiannya. Pendampingan akan kami lakukan sampai masalah ini benar-benar selesai dan pekerja mendapat kepastian hukum," tambahnya.

Tak hanya itu, Putra juga mengingatkan bahwa Halmahera Tengah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kita punya perda yang jelas, Perda Nomor 10 Tahun 2019. Di situ ditegaskan soal kewajiban perusahaan untuk memberdayakan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal, termasuk dalam proses perekrutan maupun pemutusan kerja yang harus transparan dan sesuai aturan. "Kalau ini dilanggar, maka bukan hanya melanggar etika, tapi juga aturan hukum yang berlaku di daerah ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat, terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak pekerja lokal. Putra menegaskan bahwa DPRD tidak akan memberikan ruang bagi praktik ketenagakerjaan yang mengabaikan nilai keadilan. "Ini bukan soal berapa jumlah orang yang diberhentikan, tapi bagaimana caranya. Kalau prosedur tidak dijalankan, maka yang terjadi adalah ketidakadilan yang harus diluruskan. Komisi I siap berdiri bersama pekerja," pungkasnya.

Komisi I DPRD Halteng dijadwalkan menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan dalam waktu dekat. Masyarakat dan pekerja diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil dari proses klarifikasi yang akan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, selain perusahan PT. MAI ada juga perusahan  PT. Tempooress International Delivery (TID) yang beroperasi di Halteng. Dengan lampiran PHK Karyawan berikut adalah daftar nama-nama pekerja yang diputus kontrak oleh PT. TID per 30 April 2025: Dany Arimawa, Firdolin Malige, Menar Lukuni, dan April Andika Tanjung. Sementara itu, nama-nama yang di-PHK oleh PT. Mining Abadi Indonesia (MAI) tanpa surat peringatan meliputi: Obil Arimawa, Rani Kore, Uri Rahamn, Ceko Manona, Remix Bahagia, dan Yeskiel Merek. (Ir)

0 Komentar

Ads